TUGAS 2
TUGAS 2
1.
Uraikan tentang tatacara memeperoleh dan hak
kewajiban negara dan warga negara
2.
Uraikan tentang kenyataan pelapisan sosial yang terjadi disekitarmu
3. Uraikan
tentang desa dan kota
4. Uraikanlah
hubungan antara ilmu pengetahuan, teknologi&kemiskinan
==========================II===============================
Uraikan tentang
tatacara memeperoleh dan hak kewajiban negara dan warga negara
Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU
Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh
kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah
kawin;
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih;
6. Jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap; dan
8. Membayar uang pewarganegaraan ke
Kas Negara.
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Indonesia karena Kawin
Pedoman tentang pengajuan persyaratan
untuk menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam peraturan
materi hukum dan hak asasi manusia nomor 36 tahun 2016 tentang tata cara
menyampaikan pertanyaan untuk menjadi warga negara indonesia(“Permenkumham
36/2016”) yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan pedoman untuk warga
negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan
kewarganegaraan Indonesia.
Pada saat mengajukan permohonan, Pemohon
mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Data diri Pemohon yang telah
dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya sebagai berikut:
a. Fotokopi akta kelahiran yang telah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan
telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(“KTP”) atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang;
2. Data diri pasangan Pemohon yang
meliputi:
a. Fotokopi akta kelahiran yang telah
dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. Fotokopi KTP yang telah
dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat
kabupaten/kota;
3. Fotokopi akta perkawinan/buku nikah
(bagi umat muslim) Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
tempat dilangsungkannya perkawinan.
4. Asli surat keterangan dari
lembaga-lembaga berikut;
a. Kantor imigrasi di tempat tinggal
Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia
paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
b. Surat keterangan catatan kepolisian
Pemohon yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
c. Perwakilan diplomatik negara asal
Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka
yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya; dan
d. Rumah sakit pemerintah yang
menerangkan kesehatan jasmani dan rohani Pemohon.
5. Enam lembar pas foto terbaru
Pemohon ukuran paspor (ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah,
berpakaian rapi dan sopan); dan
6. Asli bukti pembayaran permohonan
pernyataan untuk menjadi WNI (biaya permohonan tersebut ditetapkan sebesar Rp
2,5 juta per permohonan).
Setelah mengajukan permohonan secara
eletronik, Pemohon wajib menyampaikan dokumen di atas secara fisik kepada Menteri
melalui Dirjen AHU dengan disertai surat pernyataan kebenaran isi dokumen fisik
yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal
permohonan secara elektronik diterima.
Hak dan
kewajiban negara dan warga negara
1. Melindungi
segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
2. Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah (Pasal 28I, ayat 4).
3. menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu (Pasal 29, ayat 2)
4. Untuk
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung (Pasal 30, ayat 2)
5. Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara (Pasal 30, ayat 3).
6. Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4).
7. membiayai
pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)
8. mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa (Pasal 31, ayat 3)
9. memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat
4).
10. memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
(Pasal 31, ayat 5)
11. memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
(Pasal 32, ayat 1).
12. menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32, ayat
2).
13. mempergunakan
bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal
33, ayat 3).
14. memelihara
fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (Pasal 34, ayat 1)
15. mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34, ayat 2) 16.
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3)
Uraikan tentang kenyataan pelapisan
sosial yang terjadi disekitarmu
Jadi disini saya akan menjelaskan
tentang pelapisan sosial yang ada diaerah rumah saya, saya bertempat tinggal
dicikarang barat, menurut pandangan saya daerah saya pelapisan sosial dibidang
ekonomi itu sangat terlihat, karena kota cikarang barat adalah kota industri
dimana banyak orang-orang yang bekerja dikota ini sehingga banyak sekali orang
yang bekerja dari yang menjadi buruh kerja/karyawan, pengusaha, pemulung,rumah
makan. Dan pandangan saya kota ini menjadi kota yang padat karena setiap
tahunya populasinya bertambah karena dikota ini banyak sekali lapangan kerja
dan banyak orang dari kampung yang mengadu nasib disini. Menurut saya
bertambahnya populasi disini membuat kota ini menjadi kota yang pada karena
populasinya yang semakin padat, dan muncul-muncul tindak kriminal, angka
pengangguran yang tinggi, macet dimana-mana. Kenapa bisa dibilang banyak
pengangguran? Padahal sebelumnya disebutkan lapangan kerja yang sangat banyak,
disini banyak pengangguran karena populasinya melebihi lapangan tersebut. Begittulah
pandangan saya terhadapa kenyataan pelapisan sosial yang terjadi disekitar saya
uraikan tentang desa dan kota
DESA
Desa adalah pembagian wilayah administratif
diindonesia dibawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa, desa merupakan
sekumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung
Ciri-ciri masyarakat desa :
1. Mempunyai
pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
2. Sistem
kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3. Ada
pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
4. Kehidupan
yang masih bergantung dengan alam
5. Memiliki
sistem adat-istiadat dan norma yang kuat
Unsur-unsur dalam sebuah desa meliputi:
1. Penduduk
atau masyarakat yang meliputi berbagai aspek kependudukan
2. Tata
kehidupan yang meliputi berbagai aspek kehidupan suatu masyarakat
3. Daerah
atau lingkunaag geografis untuk ditempati suatu masyarakat
Fungsi desa:
1. Desa
merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
2. Desa
merupakan mitra bagi pembangunan kota
3. Desa
sebagai bentuk pemerintahan terkecil diwilayah Indonesia
4. Pemasok
kebutuhan bagi kota
Wilayah: spesifik: homogen:
1. Petani
2. Nelayan
3. Buruh
4. Peternak
Tokoh:
1. Tokoh
agama
2. Tokoh
desa
Kepadatan penduduk: sedikit
Letak: pinggiran dan terpencil
KOTA
Kota adalah pusat pemukiman dan kegiatan penduduk
yang mempunyai batas wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
serta permukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan,
kota merupakan satuan administrasi negara dibawah provinsi
Ciri-ciri masyarakat kota:
1. Orang
kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada
orang lain. Disini lebih mementingkan diri sendiri
2. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat
penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
3. Kehidupan keagamaan berkurang dibandingkan
dengan kehidupan keagamaan di desa.
4. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata
di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
5. Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan
pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
Unsur-unsur dalam sebuah kota meliputi:
1. Unsur
fisik yang meliputi kesuburan tanah, iklim, cuaca, dll
2. Unsur
ekonomi yang meliputi semua fasilitas atau sarana yang mendukung kegiatan
ekonomi, misalanya, pasar, toko, dll
3. Unsur
sosial yaitu merupakan hubungan yang menimbulkan keserasian dan ketengangan
antar penduduk
Fungsi kota:
1. Kota pusat produksi, yaitu kota yang
memiliki fungsi sebagai pusat produksi atau pemasok, baik berupa bahan mentah,
barang setengah jadi, maupun barang jadi.
2. Kota pusat pemerintahan, yaitu kota yang memiliki
fungsi sebagai pusat pemerintahan atau sebagai ibu kota negara, misalnya
London, Moskow, dan Berlin.
3. Kota pusat perdagangan, yaitu kota yang memiliki
fungsi sebagai pusat perdagangan, baik domestik maupun internasional,
misalnyaJakarta, Singapura, Rotterdam, Bremen, dsb.
4. Kota
pusat kesehatan dan rekreasi, yaitu kota yang memiliki fungsi sebagai
pusat kesehatan dan rekreasi, umumnya terletak di dataran tinggi yang
sejuk atau di tepi pantai, misalnya Cipanas, Kaliurang,
Wilayah: heterogen:
1. Karyawan
2. Buruh
3. Pengusaha
4. PNS/TNI
Tokoh:
1. Lurah
2. Camat
3. Ustadz/
kyai
Kepadatan penduduk: banyak dan padat
Letak: ditengah-tengah
Uraikanlah hubungan antara ilmu pengetahuan,
teknologi&kemiskinan
Ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam
peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk
mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan
sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang
berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling
berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara
teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.
Ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di
dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah
dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu
pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral
dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau
mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu
mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.
Ilmu pengetahuan
dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak
dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem
lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
Dalam hal
kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya
yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan
sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan
kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental.
Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini
pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan
mekanisme pasar. Semuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem
kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rata-rata
orang yang hidup di bawah garis kemiskinan belum dapat membaca maupun menulis.
sedangkan salah satu cara memberantas kemiskinan adalah dengan ilmu
pengetahuan. Dengan dapat membaca dan menulis, seorang pemulung sampah bisa
berkesempatan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan menghasilkan banyak
uang. Dengan ilmu pengetahuan, dapat merubah seorang pengamen untuk berpikir
kreatif dan memulai membuka suatu usaha dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Ilmu
pengetahuan, teknologi dan kemiskinan adalah sesuatu yang bertentangan.
Teknologi diciptakan oleh manusia demi kesejahteraan umat manusia dan untuk
memenuhi kebutuhan manusia dengan arti menciptakan, mencari kesenangan manusia,
melindungi dari malapetaka, kelaparan, melindungi dari bahaya kekejaman alam
serta memenuhi kebutuhan pokok manusia.
Ilmu
pengetahuan, teknologi serta kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas,
sebab bagi siapa saja yang dapat menguasai IPTEK maka ia akan berkembang
mengikuti era globalisasi yang sudah modern ini. Dan bagi siapa saja yang tidak
menguasai IPTEK maka ia akan tertinggal jauh oleh pesatnya perkembangan
teknologi di zaman ini.
Bila di zaman yang modern ini masih ada masyarakat yang tertinggal dan tidak menguasai IPTEK maka mungkin saja masyarakat masih terpuruk dalam kemiskinan karena mereka masih menggunakan cara lama yang sudah tertinggal dan tidak efektif dan efisien lagi di
zaman ini. ada beberapa hal yang harus di perhatikan :
Bila di zaman yang modern ini masih ada masyarakat yang tertinggal dan tidak menguasai IPTEK maka mungkin saja masyarakat masih terpuruk dalam kemiskinan karena mereka masih menggunakan cara lama yang sudah tertinggal dan tidak efektif dan efisien lagi di
zaman ini. ada beberapa hal yang harus di perhatikan :
- Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun dengan sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, yang selalu dapat diperiksa dan dikontrol dengan kritis oleh setiap orang yang ingin mengetahuinya.
- Teknologi adalah pemanfaatan ilmu untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengerahkan semua alat yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai yang ada.
- Kemiskinan yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
- Ada kaitan yang erat antara iptek dan kemiskinan yang dialami oleh masyarakat terutama pada negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.
Referensi:
Komentar
Posting Komentar