TUGAS 2


TUGAS 2

1.      Uraikan tentang tatacara memeperoleh dan hak kewajiban negara dan warga negara
2.      Uraikan tentang kenyataan pelapisan sosial yang terjadi disekitarmu
3.      Uraikan tentang desa dan kota
4.      Uraikanlah hubungan antara ilmu pengetahuan, teknologi&kemiskinan
==========================II===============================

Uraikan tentang tatacara memeperoleh dan hak kewajiban negara dan warga negara

Syarat Permohonan Pewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.   Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
2.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
3.   Sehat jasmani dan rohani;
4.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5.   Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.   Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.   Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
8.   Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia karena Kawin
Pedoman tentang pengajuan persyaratan untuk menjadi WNI karena perkawinan diatur dalam peraturan materi hukum dan hak asasi manusia nomor 36 tahun 2016 tentang tata cara menyampaikan pertanyaan untuk menjadi warga negara indonesia(“Permenkumham 36/2016”) yang memuat ketentuan mengenai kerangka hukum dan pedoman untuk warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dan ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.


Pada saat mengajukan permohonan, Pemohon mengunggah dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.   Data diri Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari negara asalnya sebagai berikut:
a.   Fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
b.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

2.   Data diri pasangan Pemohon yang meliputi:
a.   Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
b.   Fotokopi KTP yang telah dilegalisasi oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tingkat kabupaten/kota;

3.  Fotokopi akta perkawinan/buku nikah (bagi umat muslim) Pemohon yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang tempat dilangsungkannya perkawinan.

4.   Asli surat keterangan dari lembaga-lembaga berikut;
a.  Kantor imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
b.   Surat keterangan catatan kepolisian Pemohon yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.  Perwakilan diplomatik negara asal Pemohon yang menerangkan jika Pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan dari negara asalnya; dan
d.   Rumah sakit pemerintah yang menerangkan kesehatan jasmani dan rohani Pemohon.

5.   Enam lembar pas foto terbaru Pemohon ukuran paspor (ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang warna merah, berpakaian rapi dan sopan); dan

6.   Asli bukti pembayaran permohonan pernyataan untuk menjadi WNI (biaya permohonan tersebut ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta  per permohonan).

Setelah mengajukan permohonan secara eletronik, Pemohon wajib menyampaikan dokumen di atas secara fisik kepada Menteri melalui Dirjen AHU dengan disertai surat pernyataan kebenaran isi dokumen fisik yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima.

Hak dan kewajiban negara dan warga negara

1.   Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
2.   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I, ayat 4).
3.   menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu (Pasal 29, ayat 2)
4.   Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung (Pasal 30, ayat 2)
5.   Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (Pasal 30, ayat 3).
6.   Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4).
7.   membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)
8.   mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 31, ayat 3)
9.   memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4).
10. memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31, ayat 5)
11. memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32, ayat 1).
12. menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32, ayat 2).
13. mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33, ayat 3).
14. memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (Pasal 34, ayat 1)
15. mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34, ayat 2) 16. bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3) 



Uraikan tentang kenyataan pelapisan sosial yang terjadi disekitarmu

Jadi disini saya akan menjelaskan tentang pelapisan sosial yang ada diaerah rumah saya, saya bertempat tinggal dicikarang barat, menurut pandangan saya daerah saya pelapisan sosial dibidang ekonomi itu sangat terlihat, karena kota cikarang barat adalah kota industri dimana banyak orang-orang yang bekerja dikota ini sehingga banyak sekali orang yang bekerja dari yang menjadi buruh kerja/karyawan, pengusaha, pemulung,rumah makan. Dan pandangan saya kota ini menjadi kota yang padat karena setiap tahunya populasinya bertambah karena dikota ini banyak sekali lapangan kerja dan banyak orang dari kampung yang mengadu nasib disini. Menurut saya bertambahnya populasi disini membuat kota ini menjadi kota yang pada karena populasinya yang semakin padat, dan muncul-muncul tindak kriminal, angka pengangguran yang tinggi, macet dimana-mana. Kenapa bisa dibilang banyak pengangguran? Padahal sebelumnya disebutkan lapangan kerja yang sangat banyak, disini banyak pengangguran karena populasinya melebihi lapangan tersebut. Begittulah pandangan saya terhadapa kenyataan pelapisan sosial yang terjadi disekitar saya


uraikan tentang desa dan kota
DESA
Desa adalah pembagian wilayah administratif diindonesia dibawah kecamatan yang dipimpin oleh kepala desa, desa merupakan sekumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung
Ciri-ciri masyarakat desa :
1.      Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
2.      Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3.      Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
4.      Kehidupan yang masih bergantung dengan alam
5.      Memiliki sistem adat-istiadat dan norma yang kuat
Unsur-unsur dalam sebuah desa meliputi:
1.      Penduduk atau masyarakat yang meliputi berbagai aspek kependudukan
2.      Tata kehidupan yang meliputi berbagai aspek kehidupan suatu masyarakat
3.      Daerah atau lingkunaag geografis untuk ditempati suatu masyarakat
Fungsi desa:
1.      Desa merupakan sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
2.      Desa merupakan mitra bagi pembangunan kota
3.      Desa sebagai bentuk pemerintahan terkecil diwilayah Indonesia
4.      Pemasok kebutuhan bagi kota
Wilayah: spesifik: homogen:
1.      Petani
2.      Nelayan
3.      Buruh
4.      Peternak
Tokoh:
1.      Tokoh agama
2.      Tokoh desa
Kepadatan penduduk: sedikit
Letak: pinggiran dan terpencil
KOTA
Kota adalah pusat pemukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batas wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta permukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan, kota merupakan satuan administrasi negara dibawah provinsi
Ciri-ciri masyarakat kota:
1.      Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Disini lebih mementingkan diri sendiri
2.      Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
3.      Kehidupan keagamaan berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
4.      Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh.
5.      Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
Unsur-unsur dalam sebuah kota meliputi:
1.      Unsur fisik yang meliputi kesuburan tanah, iklim, cuaca, dll
2.      Unsur ekonomi yang meliputi semua fasilitas atau sarana yang mendukung kegiatan ekonomi, misalanya, pasar, toko, dll
3.      Unsur sosial yaitu merupakan hubungan yang menimbulkan keserasian dan ketengangan antar penduduk
Fungsi kota:
1.        Kota pusat produksi, yaitu kota yang memiliki fungsi sebagai pusat produksi atau pemasok, baik berupa bahan mentah, barang setengah jadi, maupun barang jadi. 
2.      Kota pusat pemerintahan, yaitu kota yang memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan atau sebagai ibu kota negara, misalnya London, Moskow, dan Berlin.
3.      Kota pusat perdagangan, yaitu kota yang memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan, baik domestik maupun internasional, misalnyaJakarta, Singapura, Rotterdam, Bremen, dsb.
4.      Kota pusat kesehatan dan rekreasi, yaitu kota yang memiliki fungsi sebagai pusat kesehatan dan rekreasi, umumnya terletak di dataran tinggi yang sejuk atau di tepi pantai, misalnya Cipanas, Kaliurang,
Wilayah: heterogen:
1.      Karyawan
2.      Buruh
3.      Pengusaha
4.      PNS/TNI
Tokoh:
1.      Lurah
2.      Camat
3.      Ustadz/ kyai
Kepadatan penduduk: banyak dan padat
Letak: ditengah-tengah

Uraikanlah hubungan antara ilmu pengetahuan, teknologi&kemiskinan
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam peranannya untuk memenuhi kebutuhan insani. Ilmu pengetahuan digunakan untuk mengetahui “apa” sedangkan teknologi mengetahui “bagaimana”. Ilmu pengetahuan sebagai suatu badan pengetahuan sedangkan teknologi sebagai seni yang berhubungan dengan proses produksi, berkaitan dalam suatu sistem yang saling berinteraksi. Teknologi merupakan penerapan ilmu pengetahuan, sementara teknologi mengandung ilmu pengetahuan di dalamnya.
Ilmu pengetahuan dan teknologi dalam penerapannya, keduanya menghasilkan suatu kehidupan di dunia (satu dunia), yang diantaranya membawa malapetaka yang belum pernah dibayangkan. Oleh karena itu, ketika manusia sudah mampu membedakan ilmu pengetahuan (kebenaran) dengan etika (kebaikan), maka kita tidak dapat netral dan bersikap netral terhadap penyelidikan ilmiah. Sehingga dalam penerapan atau mengambil keputusan terhadap sikap ilmiah dan teknologi, terlebih dahulu mendapat pertimbangan moral dan ajaran agama.
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan, tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
Dalam hal kemiskinan struktural, ternyata adalah buatan manusia terhadap manusia lainnya yang timbul dari akibat dan dari struktur politik, ekonomi, teknologi dan sosial buatan manusia pula. Perubahan teknologi yang cepat mengakibatkan kemiskinan, karena mengakibatkan terjadinya perubahan sosial yang fundamental. Sebab kemiskinan diantaranya disebabkan oleh struktur ekonomi, dalam hal ini pola relasi antara manusia dengan sumber kemakmuran, hasil produksi dan mekanisme pasar. Semuanya merupakan sub sistem atau sub struktur dari sistem kemasyarakatan. Termasuk di dalamnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rata-rata orang yang hidup di bawah garis kemiskinan belum dapat membaca maupun menulis. sedangkan salah satu cara memberantas kemiskinan adalah dengan ilmu pengetahuan. Dengan dapat membaca dan menulis, seorang pemulung sampah bisa berkesempatan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak dan menghasilkan banyak uang. Dengan ilmu pengetahuan, dapat merubah seorang pengamen untuk berpikir kreatif dan memulai membuka suatu usaha dengan memanfaatkan teknologi yang ada.
Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan adalah sesuatu yang bertentangan. Teknologi diciptakan oleh manusia demi kesejahteraan umat manusia dan untuk memenuhi kebutuhan manusia dengan arti menciptakan, mencari kesenangan manusia, melindungi dari malapetaka, kelaparan, melindungi dari bahaya kekejaman alam serta memenuhi kebutuhan pokok manusia.
Ilmu pengetahuan, teknologi serta kemiskinan memiliki kaitan struktur yang jelas, sebab bagi siapa saja yang dapat menguasai IPTEK maka ia akan berkembang mengikuti era globalisasi yang sudah modern ini. Dan bagi siapa saja yang tidak menguasai IPTEK maka ia akan tertinggal jauh oleh pesatnya perkembangan teknologi di zaman ini.
Bila di zaman yang modern ini masih ada masyarakat yang tertinggal dan tidak menguasai IPTEK maka mungkin saja masyarakat masih terpuruk dalam kemiskinan karena mereka masih menggunakan cara lama yang sudah tertinggal dan tidak efektif dan efisien lagi di
zaman ini. ada beberapa hal yang harus di perhatikan :
  1. Ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang tersusun dengan sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran, yang selalu dapat diperiksa dan dikontrol dengan kritis oleh setiap orang yang ingin mengetahuinya.
  2. Teknologi adalah pemanfaatan ilmu untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengerahkan semua alat yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai yang ada.
  3. Kemiskinan yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
  4. Ada kaitan yang erat antara iptek dan kemiskinan yang dialami oleh masyarakat terutama pada negara yang sedang berkembang seperti Indonesia.




Referensi:

Komentar